Persyaratan Pembuatan Akta di Desa Sambongrejo
Akta Kelahiran
- Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
- Foto Copy KK Terbaru (anak sudah masuk KK)
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA
- Foto Copy Ijasah/STTB (bagi yang memiliki)
- Foto Copy KTP pelapor
- Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
- Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)
Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
- Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
- Akta Kelahiran yang bersangkutan
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
- Bagi Kepala Keluarga yang meninggal, KK harus di pecah dulu
Akta Perkawinan
Persyaratan Untuk WNI :
- Surat Keterangan dari Kepala Desa (N1234)
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy Surat Baptis/surat keterangan dari Agama
- Foto Copy Surat pemberkatan perkawinan dari Agama yang dianut
- Surat Keterangan sehat dari dokter/Rumah Sakit/Puskesma
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KSK
- Foto Copy KTP kedua orang tua
- Foto Copy KTP 2 orang saksi
- Foto Copy surat cerai/kematian bagi duda/janda
- Foto Copy surat kematian bagi ortu yang sudah meninggal
- Pas foto sendiri ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar
- Pas foto warna jejer 4 x 6 sebanyak 4 lembar
- Ijin dari komandan (bagi Anggota ABRI)
- Surat Pengantar dari DISPENDUKCAPIL setempat bagi salah satu pengantin luar wilayah Bojonegoro
Persyaratan untuk WNA ditambah :
- Surat imigrasi / STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
- Surat Pembayaran Pajak Asing
- Ijin kedutaan/perwakilan
Akta Perubahan Nama
- Foto Copy N1234 dari Desa
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy KK+KTP yang bersangkutan
- Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa mengetahui kecamatan
- Pas Foto 4 x 6 warna sebanyak 2 lembar
Perubahan/Pembatalan Akta
- Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
- Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
- Akta Catatan Sipil yang dimiliki
- Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
- Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia
Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
- Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
- Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
- Akta Catatan Sipil yang dimiliki
- Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia
Duplikat / Salinan Akta
- Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
- Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
- Akta Catatan Sipil yang dimiliki
- Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia
ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA SAMBONGREJO KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO
KETERANGAN :
I. PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
– Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
– Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk desa Sambongrejo
– Pengurusan SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
– Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV. PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pindah pada buku register
– Pindah tempat antar daerah melalui Dinas kependudukan dan pencataan sipil kabupaten.
V. PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON ( waktu 2 menit )
– Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
– Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
– Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
– Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.