PKH

Program Keluarga Harapan ( PKH )

Program ini milik Kemensos yang sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan  maksud supaya membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, adapun dasar dan landasan hukum program ini adalah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosisal Nasional ( JAMSOSNAS).
Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.
    Adapun Tujuan program  adalah
    1.      Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut
    2.      Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
    3.      Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak
    4.      Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.